Cara Mengetahui Pinjol Legal dan Ilegal
Pinjol (pinjaman online) adalah satu metode pinjaman yang dapat diajukan melalui aplikasi atau situs web secara online. Pinjol sendiri merupakan hasil inovasi teknologi di bidang finansial atau financial technology (fintech).
Seiring perkembangan zaman, banyak keberadaan pinjol ilegal yang berpura-pura sebagai pinjol legal, dan ini cukup meresahkan masyarakat.
Apa sih bedanya pinjol legal dan ilegal?
Pinjol Legal
- Terdaftar/berizin dari OJK.
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu.
- Bunga atau biaya pinjaman transparan.
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
- Mempunyai layanan pengaduan.
- Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gadget peminjam.
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Pinjol Ilegal
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.
- Pemberian pinjaman sangat mudah.
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
- Tidak mempunyai layanan pengaduan.
- Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
- Meminta akses ke seluruh data pribadi yang ada di dalam gadget peminjam.
- Pihak yang menagih tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI.
Padahal sudah jelas jika pinjol ilegal ini meresahkan dan merugikan masyarakat. Untuk itu, masyarakat diimbau agar lebih waspada dalam memilih layanan pinjol.
Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui status pinjol legal atau ilegal, ada beberapa cara untuk mengeceknya. Anda dapat menghubungi OJK melalui WhatsApp, Email, atau dari situs web. Berikut ini caranya:
1. Buka situs web OJK (www.ojk.go.id) lalu pergi ke halaman IKNB.
2. Menghubungi OJK melalui telepon di 157
3. Menghubungi OJK melalui WhatsApp di 0811 5715 7157
4. Mengirim email ke OJK di alamat konsumen@ojk.go.id
FYI: Nomor WhatsApp OJK yang tercantum diatas adalah sistem otomatis. Anda cukup mengetikkan alamat situs web yang ingin diketahui legal atau ilegal. Misalnya “pinjol.com” kemudian enter/kirim, tunggu beberapa saat hingga sistem membalas dengan status pinjol tersebut.
Pinjol yang terdaftar dan berizin OJK sudah memenuhi sejumlah syarat, mulai dari permodalan hingga proses menjalankan bisnis yang baik dan benar.
Begitulan cara mengetahui pinjol legal dan pinjol ilegal.
Satu Komentar